Pengembangan sekolah model II dilakukan sebagai upaya memperluas layanan pendidikan berkualitas di luar wilayah Tanah Merah Baru. Untuk mewujudkan hal itu, melalui Program Sekolah Model II ini telah dilakukan sejumlah kegiatan yaitu:
Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk mejadi acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Yang dapat dijadikan sekolah model adalah sekolah yang belum memenuhi standar nasional pendidikan, tetapi memiliki potensi dan motivasi untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, SMP Santa Monika ditetapkan sebagai Sekolah Model Tahap II di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pengembangan sekolah model merujuk pada Roadmap yang dihasilkan pada pertemuan Tim Pengarah dan telah mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Roadmap merupakan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mendorong sekolah model mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Rekrutmen Guru Sekolah Model dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan pada Sekolah Model II. Berdasarkan kebutuhan tersebut dilakukan proses rekrutmen guru dengan menggunakan kriteria kualifikasi, profesionalisme, dan motivasi kerja, serta jiwa pengabdian.
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 telah dilakukan perekrutan Tenaga Pendidikan dan Kependidikan di Sekolah Model II (SMP Santa Monika) sebanyak 10 orang tenaga guru.
Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya di Sekolah Model II, para guru yang telah direkrut, perlu melakukan on the job traning (magang) pada sekolah rujukan. Harapannya para guru mendapatkan pengalaman langsung dalam mengelola dan melaksanakan operasional sekolah model. Melalui pengalaman langsung ini guru dapat memahami secara langsung tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru sekolah model (orientasi pekerjaan), dapat mengoptimalkan kemampuan profesionalnya sebagai seorang guru (karena berada dalam sistem kerja yang telah terbentuk baik), dan merasakan atmosfir atau suasana kerja, serta budaya kerja di lingkungan kerja yang profesional.
Akan tetapi kegiatan ini belum dapat dilaksanakan karena kondisi Pandemi Covid 19 membatasi mobilitas guru dan siswa dan aktivitas sekolah-sekolah di Indonesia.
Alamat & Kontak