Performansi Sekolah Model

Performansi kedua sekolah model dapat dilihat dari pencapaian tujuan program sebagaimana yang tergambar dalam dua indikator penting yaitu; Pertama, penetapan kedua sekolah sebagai Sekolah Model dari Pemerintah; Kedua, performansi capain Standar Nasional Pendidikan atau SNP dari setiap sekolah sebagaimana tergambar dari Rapor Mutu Sekolah. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam program ini dalam rangka mencapai pemenuhan SNP, sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Kajian SNP terhadap kedua sekolah model ini telah dilakukan sebagai bagian dari Program Monitoring dan Evaluasi. Kajian SNP dilakukan oleh pihak ketiga yang terdiri dari satu tenaga ahli dari BAN-S/M Papua Barat dan satu tenaga ahli dari Universitas Papua (Unipa), Manokwari. Hasil dari kajian ini memberikan gambaran yang detail tentang performansi kedua sekolah model yang didampingi.

Penetapan Sekolah Model

Di awal program (tahun 2019), pengelola program telah melakukan proses administrasi pengajuan SMP YPK Tanah Merah Baru sebagai calon Sekolah Model. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala LPMP Papua Barat Nomor: 273/D7.32/KP/2019, SMP YPK Tanah Merah Baru ditetapkan sebagai salah satu Sekolah Model Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Papua Barat Tahun 2019. Surat tersebut ditetapkan pada tanggal 4 April 2019.

Sekolah Model wajib melaksanakan:

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan di satuan pendidikannya.
  2. Proses penjaminan mutu pendidikan sesuai tahapan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di satuan pendidikannya;
  3. Koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP Papua Barat dalam hal pelaksanaan pemenuhan mutu pendidikan.
  4. Pengembangan mutu sekolah model berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  5. Komitmen untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikannya.
  6. Tanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pemenuhan, proses pelaksanaan dan evaluasi pemenuhan mutu yang dilakukan oleh satuan pendidikannya.
  7. Pembuatan laporan capaian dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikannya kepada LPMP Papua Barat.

Tahun 2020, seiring perubahan regulasi yang ada, pengelola program melakukan proses pengajuan kembali kedua sekolah yaitu SMP YPK Tanah Merah Baru dan SMP YPPK Santa Monika, Bintuni untuk menjadi sekolah model. Pada tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala LPMP Papua Barat Nomor: 1170/C7.62/KP/2020, kedua sekolah model ditetapkan kembali sebagai Sekolah Binaan Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal Propinsi Papua Barat Taun 2020. Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 25 September 2020.

Kedua Sekolah Model wajib melaksanakan:

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan di satuan pendidikannya.
  2. Proses penjaminan mutu pendidikan sesuai tahapan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di satuan pendidikannya;
  3. Koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP Papua Barat dalam hal pelaksanaan pemenuhan mutu pendidikan.
  4. Pengembangan mutu sekolah model berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  5. Komitmen untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikannya.
  6. Tanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pemenuhan, proses pelaksanaan dan evaluasi pemenuhan mutu yang dilakukan oleh satuan pendidikannya.
  7. Pembuatan laporan capaian dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikannya kepada LPMP Papua Barat.

Komponen SNP

Sekolah Model adalah sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), tetapi memiliki potensi dan motivasi untuk berkembang dan memenuhi SNP. Adapun Standar Nasional Pendidikan dan Komponennya yang menjadi rujukan dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah model adalah sebagai berikut:

A. Standar Isi

Komponen standar isi terdiri dari:

  1. Kurikulum sudah sesuai dan relevan.
  2. Di sekolah telah tersedia kebutuhan pengembangan pribadi peserta didik.

 

B. Standar Proses

Komponen standar proses terdiri dari:

  1. Silabus sudah sesuai/relevan dengan standar.
  2. RPP telah dirancang untuk mencapai pembelajaran efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  3. Sumber belajar dapat diperoleh dengan mudah dan digunakan secara tepat.
  4. Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif, inspiratif, menyenangkan, kreatif, menantang dan memotivasi peserta didik.
  5. Supervisi dan Evaluasi Proses Pembelajaran telah dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.

 

C. Standar Kompetensi Lulusan.

Komponen Standar Kompetensi Lulusan terdiri dari:

  1. Peserta didik dapat mencapai target akademis yang diharapkan.
  2. Peserta didik dapat mengembangkan potensi mereka sebagai anggota masyarakat.

 

D. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Komponen Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan terdiri dari:

  1. Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, sudah memadai.
  2. Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai.
  3. Kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai.

 

E. Standar Sarana dan Prasarana.

Komponen Standar Sarana dan Prasarana terdiri dari:

  1. Sarana sekolah sudah memadai.
  2. Sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik.

 

F. Standar Pengelolaan

Komponen Standar Pengelolaan terdiri dari:

  1. Kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak.
  2. Rencana kerja sekolah mencantumkan tujuan yang jelas dan program peningkatan dan perbaikan berkelanjutan, tersosialisasikan dengan baik.
  3. Rencana Pengembangan Sekolah/Rencana Kerja Sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar.
  4. Pengumpulan dan penggunaan data yang handal dan valid.
  5. Pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah.

 

G. Standar Pembiayaan

Komponen Standar Pembiayaan terdiri dari:

  1. Sekolah merencanakan keuangan sesuai standar.
  2. Upaya sekolah untuk mendapatkan tambahan dukungan pembiayaan lainnya.
  3. Sekolah menjamin kesetaraan akses.

 

H. Standar Penilaian Pendidikan

Komponen Standar Penilaian Pendidikan terdiri dari:

  1. Sistem penilaian disusun untuk menilai peserta didik baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
  2. Penilaian berdampak pada proses belajar.
  3. Orangtua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka.

Hasil SNP Sekolah Model 2020

Kajian SNP Sekolah Model Tahun 2021

Kajian SNP pada kedua sekolah model dilakukan pada tahun ketiga atau terakhir sejak proses intervensi pengembangan sekolah model di Kabupaten Teluk Bintuni dimulai. Kajian ini melibatkan dua tenaga ahli, yakni Wahono, S.Pd., dari BAN-S/M Propinsi Papua Barat (Sekretaris BAN-S/M) dan Jan H. Nunaki, S.Pd., M.Si. dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.

Penilaian yang dilakukan menggunakan instrumen Akreditasi terbaru (2021) yang secara substansial sedikit berbeda dengan instrumen yang digunakan sebelumnya. Dalam instrumen baru tersebut, penilaian kinerja sekolah mencakup empat komponen besar, yaitu: Mutu Lulusan; Proses Pembelajaran; Mutu Guru; dan Manajemen.

Hasil kajian SNP untuk Sekolah Model SMP YPK Tanah Merah Baru mendapatkan skor 81,74 dan untuk Sekolah Model YPPK Santa Monika mendapatkan skor skor 82,15. Kedua sekolah berada pada peringkat B dengan kategori Baik.

Hasil kajian ini memberikan data dan informasi yang sangat detail terhadap kekuatan dan kelemahan dari kedua sekolah, sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi pengembangan kinerja sekolah di masa mendatang.