Performansi kedua sekolah model dapat dilihat dari pencapaian tujuan program sebagaimana yang tergambar dalam dua indikator penting yaitu; Pertama, penetapan kedua sekolah sebagai Sekolah Model dari Pemerintah; Kedua, performansi capain Standar Nasional Pendidikan atau SNP dari setiap sekolah sebagaimana tergambar dari Rapor Mutu Sekolah. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam program ini dalam rangka mencapai pemenuhan SNP, sebagaimana disyaratkan pemerintah.
Kajian SNP terhadap kedua sekolah model ini telah dilakukan sebagai bagian dari Program Monitoring dan Evaluasi. Kajian SNP dilakukan oleh pihak ketiga yang terdiri dari satu tenaga ahli dari BAN-S/M Papua Barat dan satu tenaga ahli dari Universitas Papua (Unipa), Manokwari. Hasil dari kajian ini memberikan gambaran yang detail tentang performansi kedua sekolah model yang didampingi.
Di awal program (tahun 2019), pengelola program telah melakukan proses administrasi pengajuan SMP YPK Tanah Merah Baru sebagai calon Sekolah Model. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala LPMP Papua Barat Nomor: 273/D7.32/KP/2019, SMP YPK Tanah Merah Baru ditetapkan sebagai salah satu Sekolah Model Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Papua Barat Tahun 2019. Surat tersebut ditetapkan pada tanggal 4 April 2019.
Sekolah Model wajib melaksanakan:
Tahun 2020, seiring perubahan regulasi yang ada, pengelola program melakukan proses pengajuan kembali kedua sekolah yaitu SMP YPK Tanah Merah Baru dan SMP YPPK Santa Monika, Bintuni untuk menjadi sekolah model. Pada tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala LPMP Papua Barat Nomor: 1170/C7.62/KP/2020, kedua sekolah model ditetapkan kembali sebagai Sekolah Binaan Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal Propinsi Papua Barat Taun 2020. Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 25 September 2020.
Kedua Sekolah Model wajib melaksanakan:
Sekolah Model adalah sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), tetapi memiliki potensi dan motivasi untuk berkembang dan memenuhi SNP. Adapun Standar Nasional Pendidikan dan Komponennya yang menjadi rujukan dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah model adalah sebagai berikut:
A. Standar Isi
Komponen standar isi terdiri dari:
B. Standar Proses
Komponen standar proses terdiri dari:
C. Standar Kompetensi Lulusan.
Komponen Standar Kompetensi Lulusan terdiri dari:
D. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Komponen Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan terdiri dari:
E. Standar Sarana dan Prasarana.
Komponen Standar Sarana dan Prasarana terdiri dari:
F. Standar Pengelolaan
Komponen Standar Pengelolaan terdiri dari:
G. Standar Pembiayaan
Komponen Standar Pembiayaan terdiri dari:
H. Standar Penilaian Pendidikan
Komponen Standar Penilaian Pendidikan terdiri dari:
Kajian SNP pada kedua sekolah model dilakukan pada tahun ketiga atau terakhir sejak proses intervensi pengembangan sekolah model di Kabupaten Teluk Bintuni dimulai. Kajian ini melibatkan dua tenaga ahli, yakni Wahono, S.Pd., dari BAN-S/M Propinsi Papua Barat (Sekretaris BAN-S/M) dan Jan H. Nunaki, S.Pd., M.Si. dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.
Penilaian yang dilakukan menggunakan instrumen Akreditasi terbaru (2021) yang secara substansial sedikit berbeda dengan instrumen yang digunakan sebelumnya. Dalam instrumen baru tersebut, penilaian kinerja sekolah mencakup empat komponen besar, yaitu: Mutu Lulusan; Proses Pembelajaran; Mutu Guru; dan Manajemen.
Hasil kajian SNP untuk Sekolah Model SMP YPK Tanah Merah Baru mendapatkan skor 81,74 dan untuk Sekolah Model YPPK Santa Monika mendapatkan skor skor 82,15. Kedua sekolah berada pada peringkat B dengan kategori Baik.
Hasil kajian ini memberikan data dan informasi yang sangat detail terhadap kekuatan dan kelemahan dari kedua sekolah, sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi pengembangan kinerja sekolah di masa mendatang.